Pertanyaan ini sama dengan opini “Perlukah bermazhab?”. Baik tarekat maupun mazhab hanyalah media untuk dapat mengamalkan Kitab dan Sunah. Tidak sedikit yang merasa heran lantas bertanya, “Mengapa tidak langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan hadis saja?”. Sebenarnya keheranan dan pertanyaan ini muncul karena dua hal; Pertama, tidak memahami definisi dari tarekat dan mazhab. Kedua, kekurangan dalam memahami ilmu Al-Qur’an dan hadis.
Tarekat dan Mazhab, Apakah Berbeda?
Definisi tarekat dan mazhab sebenarnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya pada tataran objek dan metode. Tarekat adalah cara dalam mengamalkan ajaran-ajaran syariat yang diwariskan dari spiritual Nabi ﷺ. Adapun mazhab adalah cara dalam mengamalkan ajaran-ajaran syariat yang diwariskan dari ibadah zahir dan mu’amalah Nabi ﷺ.
Para pewaris ajaran syariat disebut dengan imam atau ulama baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi setelah mereka sampai saat ini. Tentu saja semua itu berdasarkan Kitab dan Sunah, karena warisan kenabian dapat diperoleh dari kedua sumber tersebut. Dalam hal ini, para imam dan ulama adalah orang yang paling mengerti tentang dua sumber utama ajaran Islam di atas.
Memahami Al-Qur’an dan Sunah Butuh Mazhab dan Tarekat
Pada kenyataannya, merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Sunah membutuhkan tarekat dan mazhab juga. Di dalam ilmu Al-Qur’an ada cara membaca yang berbeda-beda. Perbedaan ini bernama qira’at (mazhab dalam membaca). Di Indonesia, mazhab qira’at yang paling populer adalah riwayat Imam Hafsh dari Imam ‘Ashim. Adapun di dunia Islam secara umum, ada tujuh qira’at yang populer dan mu’tabar. Semua itu berdasarkan genealogi keguruan yang diperoleh oleh seorang imam dari gurunya. Mustahil seseorang membaca Al-Qur’an tanpa qira’at-qira’at tersebut.
Perbedaan tersebut juga akan berpengaruh kepada pemahaman seorang imam terhadap Al-Qur’an. Artinya, membaca Al-Qur’an mesti dengan mazhab. Belum lagi aliran dalam menafsirkan Al-Qur’an juga sangat banyak. Aliran tafsir dapat kita petakan minimal menjadi tiga mazhab:
- Tafsir bi al-Ma’tsur (pemahaman berdasarkan riwayat dari Nabi ﷺ, sahabat dan ulama Salaf) seperti Tafsir Imam Ibn Katsir.
- Tafsir bi al-Ma’qul (pemahaman berdasarkan pendekatan rasio, bahasa, sains, dan lainnya) seperti Tafsir Imam Fakhr al-Razi, Thanthawi, dan lainnya.
- Tafsir al-Isyari (pemahaman berdasarkan pengalaman dan penyingkapan spiritual) seperti Tafsir Imam al-Sulami, al-Qusyairi, dan Ibn ‘Arabi.
Begitu juga di kalangan ahli hadis terdapat mazhab-mazhab yang berbeda. Bahkan mazhab Imam al-Bukhari berbeda dengan Imam Muslim dalam menerima kriteria hadis sahih. Belum lagi mazhab Imam al-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Hibban. Mereka berbeda metode dan pendekatan dalam menilai kualitas hadis sahih. Ketika seseorang percaya bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam al-Jami’ al-Shahih-nya sebagai hadis Sahih, maka saat itu ia telah bermazhab dengan mazhab imam dari Bukhara tersebut.
Keniscayaan Bertarekat dan Bermazhab
Penjelasan ini menunjukkan bahwa semua orang ketika membaca, memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunah pasti tidak dapat terlepas dari tarekat dan mazhab ulama-ulama terdahulu dan kontemporer. Sederhananya, ketika seseorang berguru, maka itulah tarekat dan mazhabnya. Cara guru kita dalam salat, membaca serta memahami Al-Qur’an dan pengamalan terhadap hadis otomatis adalah tarekat dan mazhab. Pastinya, setiap guru mengklaim pemahaman dan amalannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.
Setiap ustadz, kyai, syaikh, buya, dan tuan guru selalu menisbatkan pemikirannya kepada Al-Qur’an dan Sunah. Bedanya, ada yang menambahkan kata mazhab Syafi’i, tarekat Naqsyabandi, manhaj Salaf, Qur’ani, atau Ahlu Sunnah, Bahtsul Masa’il, Keputusan Tarjih dan ungkapan sejenisnya sebagai afiliasi dan genealogi dari pemikirannya. Semua kelompok merasa paling benar dalam merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunah. Selama memang rujukannya dua sumber tersebut, maka perlu dihargai dan dihormati.
Berdasarkan itu, pertanyaan “Perlukah Bertarekat?” atau “Perlukah Bermazhab?” perlu direvisi menjadi pernyataan “Keniscayaan Bertarekat” atau “Kemestian Bermazhab”. Ini dikarenakan tidak ada seorang pun yang terlepas dari suatu tarekat maupun mazhab, meskipun ia menyebutnya dengan istilah lain. Allahu A’lam.


