Di antara ibadah sunnah muakkad dalam mazhab Syafii adalah shalat Witir. Ini adalah shalat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil. Shalat ini diikrarkan baginda Nabi Muhammad Saw. sebagai amalan yang dicintai Allah Swt. Beliau bersabda:
يا أَهلَ القُرآنِ ،أَوتِروا؛ فإنَّ اللهَ وِترٌ يُحِبُّ الوِترَ
Wahai ahli Al-Qur’an, laksanakanlah shalat Witir, karena sungguh Allah itu witr (Maha Esa) dan mencintai ibadah shalat Witir (HR. Abu Dawud).
Berbeda dengan mazhab Syafii, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengerjakan shalat Witir hukumnya wajib. Variasi pendapat ini menunjukkan bahwa shalat Witir adalah ibadah yang penting.
Pembina Ribath Nouraniyyah Hasyimiyyah, Abuya Arrazy Hasyim sendiri mewajibkan para murid dan salik untuk meingistiqamahkan Witir sebagai riyadhah.
Literatur hadis merekam banyak sekali sabda dan pengamalan shalat Witir Rasulullah Saw. Dalam kajian kitab Sunan al-Tirmidzi, ada satu bab khusus yang membahas shalat Witir, yang terdiri dari 14 sub-bab dan 21 hadis.
Keutamaan Shalat Witir
Di antara keutamaan shalat sunnah Witir yang sebutkan dalam kitab Sunan al-Tirmidzi adalah sabda Rasulullah Saw. bahwa nilai shalat Witir melebihi kendaraan favorit terbaik – unta merah pada masanya (HR. Tirmidzi). Pernyataan eksplisit Rasulullah Saw. tentang cinta Allah terhadap shalat Witir juga mempertegas keutamaan amalan ini.
Kelapangan Waktu Melaksanakan Shalat Witir
Waktu melaksanakan shalat Witir boleh dikatakan sangat luas, membentang dari setelah waktu Isya hingga sebelum terbit fajar. Salah satu riwayat menganjurkan pelaksanaannya sebelum tidur apabila khawatir tidak terbangun di akhir malam. Namun, apabila cenderung yakin untuk bangun di akhir malam, maka dianjurkan untuk shalat di akhir malam.
Sayyidah Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengamalkan sunnah Witir di hampir semua waktu, baik awal, tengah, maupun akhir malam. Ibrah dari luasnya waktu yang diberikan Rasulullah Saw. adalah agar kita benar-benar mengusahakan untuk melaksanakan shalat Witir dalam rentang waktu tersebut.
Variasi Jumlah Rakaat Shalat Witir
Fakta menarik dari hadis jumlah rakaat shalat Witir adalah masing-masing variasi jumlah rakaatnya memiliki riwayat khusus. Para ulama menjelaskan, shalat sunnah Witir dilaksanakan dengan jumlah rakaat keseluruhan ganjil antara 1 hingga 13 rakaat.
Dalam sunan al-Tirmidzi ada bab khusus untuk jumlah rakaat Witir 1, 3, 5, hingga 7 rakaat. Di dalam literatur hadis lainnya, ditemukan riwayat hingga 13 rakaat. Ini semakin memperkuat anjuran untuk melaksanakan shalat Witir dengan istiqamah.
Sunnah Mengqadha shalat Witir
Qadha shalat ternyata tidak hanya berlaku untuk shalat wajib, tetapi juga shalat sunnah. Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ
Siapa yang tertidur dan melewatkan waktu shalat witir, maka hendaklah ia melaksanakannya begitu ingat dan terbangun (HR. Tirmidzi).
Berkaitan dengan qadha shalat Witir, sebagian ulama berpendapat bahwa qadha hanya berlaku jika terbangun sebelum terbit matahari. Sebagian lainnya berpendapat bahwa qadha Witir tetap dikerjakan walaupun teringat atau terbangun setelah terbit matahari. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, adanya anjuran mengqadha witir mengisyaratkan pentingnya mengistiqamahkan shalat ini.
Shalat Witir di atas Kendaraan
Dalam perjalanan, Allah “bersedekah” kepada hamba-Nya dengan memberikan keringanan untuk meng-qashar shalat fardu Zuhur, Ashar, dan Isya menjadi dua rakaat. Selain itu, Allah juga mengizinkan kita untuk melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan.
Dalam perjalanan, makruh hukumnya seorang muslim melaksanakan sunnah rawatib mengiringi shalat fardu yang di-qashar, karena itu menghilangkan esensi rukhsah yang diberikan untuk ibadah shalat fardu.
Namun, Rasulullah Saw. tetap memotivasi umat untuk melaksanakan shalat Witir, meskipun harus melaksanakannya di atas kendaraan.
Sub-bab pembahasan tentang shalat Witir yang banyak ini menunjukkan bahwa shalat Witir adalah ibadah yang sangat tinggi posisinya, walaupun hukumnya sunnah muakkad.
Kita hendaknya tidak tertipu dengan kekeliruan definisi hukum amalan sunnah. Ia bukanlah ibadah yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Pola pikir yang mesti dibangun saat mengerjakan amalan sunnah adalah menerimanya sebagai hadiah dari Allah Swt. yang jika dikerjakan dapat mendekatkan kita kepada-Nya dan mudah-mudahan mengantarkan kita pada cinta-Nya. Bila tidak dikerjakan, tentu saja kita merugi karena menolak hadiah-Nya.
Wallahu ‘alam.


