Ketika dihadapkan dengan sebuah fenomena dalam agama, sebagian masyarakat kita ada yang “latah” bertanya tentang mana dalilnya? Meskipun kadangkala sebagian mereka yang bertanya itu tidak begitu paham juga dengan maksud “dalil” yang ia tanyakan. Mayoritas berpandangan bahwa dalil itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadis Nabi ﷺ saja, sehingga ketika mereka bertanya tentang “mana dalilnya?”, maka sebenarnya yang mereka maksudkan adalah mana ayat Al-Qur’an dan teks Hadis dari kasus tersebut.
JIka pemahamannya demikian, maka ketika mereka tidak menemukan dalil untuk fenomena tersebut secara spesifik berupa ayat Al-Qur’an ataupun Hadis Nabi ﷺ, maka mereka akan mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak mempunyai dalil sama sekali alias bid’ah dan setiap bid’ah menurut mereka adalah sesat dan tempatnya adalah di neraka.
Benarkah pemahaman tentang istilah “dalil” sesederhana itu? Apakah dalil itu hanya Al-Qur’an dan Hadis saja?
Makna Dalil dan Cakupannya
Apabila kita merujuk kepada pendapat para ulama, salah satunya adalah Syekh Wahbah Al-Zuhayli dalam karyanya, Ushul al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa :
الدليل هو ما يتوصل بصحيح النظر فيه إلى حكم شرعي.
Dalil adalah segala sesuatu yang jika dilakukan dengan metode yang benar bisa mengantarkan (seseorang) kepada sebuah hukum syar’i.
Dengan demikian, dalil sejatinya adalah segala sesuatu yang bisa membuka tabir sebuah perkara syariat sehingga ia bisa diterima dan dijadikan bagian dari syariat itu sendiri. Berdasarkan hal ini, maka para ulama telah merumuskan bahwa dalil-dalil agama itu ada dua jenis. Pertama, dalil-dalil agama yang disepakati dan yang kedua dalil-dalil agama yang diperselisihkan.
Adapun dalil-dalil agama yang disepakati oleh semua ulama ada empat jenis, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijmak (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi hukum). Tidak seorang pun ulama dari dahulu hingga sekarang yang membantah keempat dalil tersebut. Kategori pertama saja sudah menunjukkan bahwa dalil itu tidak hanya Al-Qur’an dan Hadis Nabi ﷺ saja.
Sementara itu, dalil-dalil agama yang diperselisihkan ada banyak sekali. Di antaranya adalah Istihsan, Mashalihul Mursalah, ‘Uruf, Istishab, Mazhab Sahabat, Syar’u Man Qablana, dan Saddu al-Dzari’ah. Sebagian ulama menggunakan dalil-dalil tersebut untuk mendasari berbagai perkara syariat yang mereka gali dengan pertimbangan dan analisa yang sangat detail dan mendalam.
Perbedaan Ijtihad vs Bid’ah
Adakalanya produk ijtihad berdasarkan dalil yang tidak disepakati itu dikritisi oleh ulama lain yang berbeda pandangan. Namun, hal ini sangatlah wajar terjadi antara ulama mujtahid. Mereka adalah para ulama yang sama-sama mempunyai kapasitas serta otoritas penuh dalam bidang keagamaan, baik melalui jalur pendidikan formal ataupun pengakuan dari ulama lainnya.
Dalam Ilmu Ushul Fikih, perbedaan pendapat yang muncul akibat perbedaan metodologi dalam penetapan hukum bernama khilafiyah ulama, bukan bid’ah. Selama sebuah perkara masih memiliki dasar dalil syar’i, maka ia tidak layak disebut sebagai perkara bid’ah. Karena bid’ah itu sejatinya, sebagaimana pernah kami dengan daribsalah seorang guru kami Almarhum Prof. Dr. Ali Mustafa Yaqub MA, adalah :
كل أمر ليس له دليل شرعي
Segala perkara yang tidak mempunyai dalil syar’i (baik dalil-dalil syar’i yang disepakati oleh mayoritas ulama ataupun dalil-dalil yang diperselisihkan).
Jadi, bid’ah bukanlah segala sesuatu yang tidak atau belum ada pada masa Rasulullah ﷺ. Kalau istilah bid’ah bermakna demikian, maka akan banyak perkara baru hari ini yang kita hukumi bid’ah dengan alasan karena hal tersebut tidak pernah ada pada masa Rasulullah ﷺ dan ini akan memunculkan masalah serius dalam beragama.
Kekeliruan berpikir seperti ini pada tahapan selanjutnya akan membawa kepada sikap merasa benar sendiri. Kemudian berpandangan bahwa setiap orang yang sependapat dengannya adalah orang yang benar (masuk dalam golongannya). Sebaliknya setiap orang yang berbeda dipandang sesat dan tidak pantas dihargai, apalagi dijadikan saudara. Padahal ulama mengajarkan :
الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد.
Sebuah ijtihad keagamaan yang muncul dari seorang mujtahid tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad mujtahid lainnya.
SIapa yang Berkapasitas untuk Bertanya “Mana Dalilnya?”
Di sini pulalah tempat penerapan hadis dari Sahabat Amr ibn al-‘Ash, yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang hakim/mujtahid, manakala ia berijtihad dan benar (sesuai dengan kehendak Allah Swt) maka ia mendapatkan dua pahala, namun apabila ijtihadnya keliru maka ia tetap mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari)
Selain itu, pemahaman terhadap dalil juga harus disertai dengan kemampuan mengolahnya yang disebut dengan kaifiyyah al-istidlal dalam Ilmu Ushul Fikih. Dalil tidak akan berguna jika seseorang tidak mempunyai kemampuan untuk mengolahnya. Karena faktanya dalil mempunyai banyak varian. Ada dalil yang berbentuk umum dan ada juga yang khusus, ada yang mujmal dan ada juga yang mubayyan, ada yang zahir dan ada juga yang muawwal, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, pertanyaan “mana dalilnya” sejatinya hanya bisa ditanyakan oleh mereka yang sudah sampai ke level mujtahid atau ulama, bukan pertanyaan orang awam ataupun orang yang baru belajar agama, termasuk dalam perkara Tasawuf.
Wallahu A’lam


