Ragam Interaksi Ulama Salaf dengan Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Cetak

Memperbanyak waktu-waktu bersama Al-Qur’an di bulan Ramadhan adalah salah satu prioritas utama generasi orang-orang shaleh terdahulu sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ. Mereka mengisi sebagian besar waktu di bulan suci ini untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an, baik di luar maupun di dalam shalat.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali merangkum beberapa bentuk interaksi para ulama dan orang-orang shaleh dengan Al-Qur’an. Kebanyakan orang di zaman ini barangkali sulit membayangkannya. Namun, itulah kenyataannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tabiin Abu Al Aswad Ad Duali biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam di bulan Ramadhan.

2. Ibrahim An Nakha’i mengkhususkan sepertiga atau sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam.

3. Imam Qatadah terbiasa mengkhatamkan Al-Qur’an satu kali seminggu. Adapun di 20 hari pertama bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkannya setiap tiga hari. Sedangkan khusus di sepuluh hari terakhir, beliau mengkhatamkannya setiap malam.

4. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii selalu mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali selama bulan Ramadhan, di luar bacaan dalam shalat-shalat mereka.

5. Imam Qatadah memanfaatkan bulan suci ini untuk daras (mengkaji) Al-Qur’an.

6. Imam Ibnu Syihab Az Zuhri menjuluki bulan ini dengan berkata, “Sungguh ini hanyalah bulannya membaca Al-Qur’an dan memberi makan (fakir-miskin).”

7. Ibnu ‘Abd Al Hakam berkata, “Jika telah datang bulan Ramadhan, Imam Malik akan meninggalkan buku-buku hadisnya dan majelis-majelis ilmu, lalu fokus membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf.”

8. Imam ‘Abd Ar Razzaq berkata, “Imam Sufyan Ats Tsauri meninggalkan segala ibadah sunnah di bulan Ramadhan untuk fokus membaca Al-Qur’an.”

9. Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha biasa membaca Al-Qur’an mulai dari dini hari di bulan Ramadhan. hingga matahari terbit, lalu tidur.

10. Imam Sufyan Ats Tsauri bercerita bahwa Zabid Al-Yami berkumpul bersama para sahabatnya dan mengeluarkan mushaf beliau (mengaji bersama).

Menyikapi larangan mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari

Imam Ibnu Rajab menjelaskan maksud larangan mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari itu adalah apabila dilakukan terus-menerus. Bukan berarti terlarang dilakukan pada momen-momen istimewa seperti bulan Ramadhan, terlebih pada malam penantian, yaitu malam qadar.

Begitu juga dengan mengkhatamkan Al-Qur’an pada tempat-tempat istimewa, seperti di kota Mekkah bagi yang bukan penduduknya. Jadi tetap disunnahkan memperbanyak membacanya untuk mendapatkan keistimewaan waktu dan tempat tersebut.

Sumber: Kitab Lathaif Al-Ma’arif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali.

Share

Sign Up Newsletter

Dapatkan informasi, berita dan konten terbaru RNH hanya untuk Sahabth, di sini

Terkait

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue